top of page

Efek Domino dari Ketidakpastian Hukum Sebuah Organisasi

  • Writer: Mpi
    Mpi
  • Oct 10, 2020
  • 2 min read

5 (lima) bulan sudah berlalu sejak dasar hukum organisasi kami habis masa berlakunya. Selama 5 (lima) bulan kami bekerja dengan dasar hukum yang kami sendiri belum pernah sekalipun melihat wujud peraturan yang sudah diundangkan tersebut, sebuah misteri yang sampai saat ini belum terpecahkan. Ketidakpastian keberadaan dasar hukum tersebut memunculkan informasi yang simpang siur dan spekulasi mengenai kebijakan terkait bentuk organisasi, acapkali informasi tersebut justru berasal dari orang di luar organisasi kami.

Ketidakpastian Arah Kebijakan

Ketidakpastian hukum yang dialami oleh organisasi kami tentu saja berpengaruh pada legitimasi kewenangan dan jabatan pimpinan, dengan tidak adanya dasar hukum bagi organisasi, tentu saja pimpinan yang menjabat pun menjadi tidak memiliki dasar hukum, sehingga pejabat dalam organisasi diisi oleh bukan pejabat definitif.

Selain berdampak pada jabatan pimpinan di organisasi, dampak lain yang tentu saja sangat strategis, yaitu terhadap arah kebijakan organisasi. Organisasi tentu memiliki keterkaitan, baik itu di intra unit dalam organisasi maupun dengan organisasi lain. Arah kebijakan tentu salah satunya dipengaruhi oleh kewenangan dan political will dari sebuah organisasi terhadap organisasi lain. Ketidakpastian hukum sebuah organisasi, tentu saja akan menghambat sebuah organisasi dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang akan diambil, baik itu terkait perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, evaluasi, dan koordinasi dengan organisasi lain.

Efek Domino

Pejabat yang memimpin bukan merupakan pejabat definitif, kebijakan yang tidak tentu arah merupakan sebuah gelombang yang mendorong dampak lain yang timbul akibat dari ketidakpastian hukum organisasi.

Sumber daya manusia satu per satu mencari peruntungan untuk berpindah ke organisasi lain. Kerisauan akan ketidakpastian hukum organisasi ini juga muncul dalam benak pegawai mengenai konsekuensi dasar hukum bagi gaji dan tunjangan yang diterima. Pegawai khawatir kalau di akhir tahun akan mengembalikan gaji atau tunjangan yang sudah diterima selama satu tahun.

Pada akhirnya pegawai hanya berusaha menjalankan apa yang sudah terlanjur direncanakan dan diagendakan pada setiap kegiatan. Tidak ada inovasi atau motivasi untuk memberikan kontribusi lebih bagi organisasi, dalam hal ini pegawai bisa dikatakan bekerja bagai zombie.

Organisasi sedang dalam kondisi uncertainty, complexity, dan ambiguity, baik karena dampak pandemi maupun kondisi di dalam organisasi itu sendiri. Pada sisi yang lain organisasi tetap dituntut untuk tetap berkinerja dan tetap menjaga kepatuhan atas hukum. Padahal dari segi dasar hukum sebagai suatu organisasi saja tidak terpenuhi. Hal tersebut dikhawatirkan akan memberikan banyak kejanggalan dalam pengelolaan anggaran. Persepsi banyak pihak dalam sebuah organisasi karena tidak adanya dasar hukum suatu organisasi menimbulkan multitafsir dari berbagai aspek pengelolaan sebuah organisasi.

Harapan

Perumpamaan terhadap kondisi ini seperti sebuah rumah dibangun tanpa adanya izin mendirikan bangunan. Kalaupun rumah itu bisa dibangun, cepat atau lambat, akan ada konsekuensi yang timbul di kemudian hari.

Pegawai yang merupakan bagian dari Organisasi yang merasakan dampak dari ketidakpastian hukum yang terjadi. Pegawai terus bertahan dengan harapan positif setiap waktunya, sambil tetap menjalankan tugas-tugas yang sudah diamanahkan. Harapan tentu saja tidak akan timbul tanpa ada gairah dan kecintaan akan pekerjaan yang dilakukan. Berharap organisasi akan segera menemukan kepastian hukumnya dan berdiri kokoh sebagai bagian dari pemerintahan, membawa NKRI menuju Indonesia emas.

Comments


Post: Blog2_Post

©2020 by Angkatan 2015 Kementerian Riset dan Teknolologi. Proudly created with Wix.com

bottom of page